Apabila perusahaan memberikan kuasa kepada pihak lain untuk pengurusan RPTKA, TA.01 dan IMTA , maka surat kuasa harus bermeterai Rp 6000 dan apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan hukum maka perusahaan bertanggung jawab penuh atas akibat hukum tersebut.
RPTKA
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA
harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan
penggunaan TKA dengan melampirkan :
a. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi ;
b. Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang ;
c. Akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
d. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat ;
e. Bagan struktur organisasi perusahaan ;
f. Surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ;
g. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih
berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di perusahaan ; dan
h. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
(2) Formulir RPTKA dimaksud memuat :
a. Identitas pemberi kerja TKA ;
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan ;
c. Besarnya upah TKA yang persyaratan jabatan TKA ;
d. Jumlah TKA ;
e. Uraian jabatan dan persyaratan jabatan dibayarkan TKA ;
f. Lokasi kerja ;
g. Jangka waktu penggunaan TKA ;
h. Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ; dan
i. Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.
(3) Bentuk formulir RPTKA dapat di download disini.
Rekomendasi
(1) Pemberian kerja TKA yang akan mengurus
IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Direktur untuk
mendapatkan rekomendasi visa (TA-01) dengan melampirkan :
a. Copy keputusan pengesahan RPTKA ;
b. Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan ;
c. Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan ;
d. Copy ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan ;
e. Copy surat penunjukan tenaga kerja pendamping ; dan
f. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
(2) Apabila permohonan telah memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud, Direktur harus menerbitkan
rekomendasi(TA-01) dan menyampaikan kepada Direktur Lalu Lintas
Keimigrasian (Lantaskim), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam waktu
selambat-lambatnya pada hari berikutnya dengan ditembuskan kepada
pemberi kerja TKA.
(3) Rekomendasi visa (TA-01) sebagaimana dimaksud diatas berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan.
(4) Bentuk formulir permohonan IMTA dapat di download disini.
IMTA
(1) Dalam hal Ditjen Imigrasi telah
mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang
bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan
pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan
melampirkan :
a. Copy draft perjanjian kerja ;
b. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ;
c. Copy polis asuransi ;
d. Copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa ; dan
e. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Direktur menerbitkan IMTA
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja.
(3) Jangka waktu berlakunya IMTA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang.
PERPANJANGAN RPTKA
RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
(1) Perpanjangna RPTKA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pengajuan perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada :
a. Menteri dalam hal pengesahan RPTKA
perpanjangan lintas provinsi dan pengesahan RPTKA perubahan seperti
perubahan jabatan, perubahan lokasi, perubahan jumlah TKA dan / atau
perubahan kewarganegaraan.
b. Kepala insyansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan provinsi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan yang tidak
mengandung perubahan jabatan, jumlah orang, dan lokasi kerjanya dalam
satu wilayah provinsi.
(3) Pengajuan perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi :
a. Laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ;
b. Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku ;
c. Copy IMTA yang masih berlaku ; dan
d. Copy bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Bentuk laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat di download disini.
PERUBAHAN RPTKA
(1) Pemberi kerja TKA dapat mengaujukan permohonan perbahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
(2) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;
a. Penambahan, pengurangan jabatan beserta jumlah TKA ;
b. Perubahan jabatan ; dan/atau
c. Perubahan lokasi kerja.
PERPANJANGAN IMTA
(1) Dalam hal pemberi kerja TKA
akan memperpanjang IMTA, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan
kepada Direktur atau Gubernur atau Bupati / Walikota.
(2) Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a. Direktur untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
b. Gubernur atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan di provinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
c. Bupati/Walikota atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam
1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(3) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh )
hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan IMTA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir
perpanjangan IMTA dengan melampirkan :
a. Copy IMTA yang masih berlaku ;
b. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ;
c. Copy polis asuransi ;
d. Pelatihan kepada TKI pendamping ;
e. Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku ; dan
f. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(5) Dalam hal persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lengkap, maka Direktur atau
Gubernur atau Bupati atau walikota menerbitkan IMTA paling lama 3
(tiga) hari kerja.
(6) Bentuk formulir permohonan perpanjangan IMTA dapat di download disini.
Jangka Waktu
(1) IMTA dapat diperpanjang
sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali
perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) IMTA perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk memperpanjang KITAS.