• RPTKA
  • REKOMENDASI
  • IMTA
  • PERPANJANGAN RPTKA
  • PERPANJANGAN IMTA

Apabila perusahaan memberikan kuasa kepada pihak lain untuk pengurusan RPTKA, TA.01 dan IMTA , maka surat kuasa harus bermeterai Rp 6000 dan apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan hukum maka perusahaan bertanggung jawab penuh atas akibat hukum tersebut.

RPTKA

(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan :

a. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi ;
b. Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang ;
c. Akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
d. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat ;
e. Bagan struktur organisasi perusahaan ;
f. Surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ;
g. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan ; dan
h. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.

(2) Formulir RPTKA dimaksud memuat :

a. Identitas pemberi kerja TKA ;
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan ;
c. Besarnya upah TKA yang persyaratan jabatan TKA ;
d. Jumlah TKA ;
e. Uraian jabatan dan persyaratan jabatan dibayarkan TKA ;
f. Lokasi kerja ;
g. Jangka waktu penggunaan TKA ;
h. Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ; dan
i. Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.

(3) Bentuk formulir RPTKA dapat di download disini.

LOGIN
     
Username :

Password :

  Ingat saya
Daftar Perusahaan

 
LINK TERKAIT
 
 
  DEPERTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
 
  KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
 
  DIREKTORAT IMIGRASI - DEPKUMHAM
 
  SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM - DEPKUMHAM
 
Copyright (c) 2010 . Kementerian Tenaga Kerja RI